Karawang, DeddyIndrasetiawan.ID — Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker) kepada PT Yangtze Optics Indonesia (YOI) GROUP SURYA CIPTA (PT YOI, PT YOFI, PT EVERPRO) di kawasan Induѕtrі Surуа Cipta Kаrаwаng, Jawa Bаrаt.
Deddy Indrasetiawan yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, kegiatan kunjungan kerja tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Polisi Pamong Praja (POL PP).
Maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja itu adalah untuk menegakkan beberapa Peraturan Daerah (Perda).

“Kegiatan kunjungan kerja ini dilakukan untuk menegakan beberapa Peraturan Daerah (Perda), diantaranya ada tiga Perda yang akan kita bahas,” ujar Deddy, kepada ACWNews.ID (Grup AlexaNews.ID), Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, Deddy menuturkan ketiga Peraturan Daerah tersebut, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pelaksana Perbub No 33 Tahun 2018 (PBG, Kewajiban SLF).
Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dan yang terakhir Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya & Beracun (B3).
Kegiatan kunjungan kerja tersebut berjalan lancar dan kondusif. (Siska)